Tanda jadi, BPHTB, notaris, provisi, asuransi — kenali biaya yang sering terlupa supaya dana Anda cukup sampai serah kunci.
Banyak pembeli rumah pertama hanya menyiapkan uang muka, lalu kaget saat diminta biaya lain menjelang akad. Padahal total biaya di luar DP bisa mencapai beberapa persen dari harga rumah, terutama untuk rumah komersil.
Biaya ke developer
- Tanda jadi (booking fee) — untuk mengunci unit. Tanyakan apakah memotong harga atau uang muka, dan apakah bisa kembali jika KPR ditolak.
- Uang muka — dibayar ke developer sesuai jadwal di PPJB.
- Biaya penambahan/perubahan spesifikasi, jika ada (mis. kanopi, pagar, keramik).
Biaya ke bank
- Provisi — persentase kecil dari plafon kredit.
- Biaya administrasi dan appraisal (penilaian rumah).
- Asuransi jiwa dan asuransi kebakaran selama masa kredit, umumnya dibayar di muka saat akad.
- Blokir angsuran pertama atau beberapa bulan pertama, tergantung kebijakan bank.
Biaya notaris & pajak
- Akta jual beli (AJB), balik nama sertifikat, dan pengecekan sertifikat oleh notaris/PPAT.
- Akta dan pendaftaran hak tanggungan (APHT/SKMHT) untuk KPR.
- BPHTB — pajak pembeli, maksimal 5% dari nilai transaksi setelah dikurangi nilai tidak kena pajak (NPOPTKP) yang ditetapkan pemerintah daerah.
- Untuk rumah subsidi, sebagian biaya dapat dibebaskan atau dikurangi sesuai kebijakan pemerintah dan daerah — tanyakan ketentuan yang berlaku saat Anda membeli.
Biaya setelah serah terima
- Pemasangan/penambahan daya listrik dan sambungan air
- Iuran lingkungan (IPL) bila ada
- Perabot dan pindahan
- PBB tahunan
Siap mulai mencari rumah?



