Jangan bayar tanda jadi sebelum memastikan sertifikat, izin bangunan, dan status lahan perumahan aman.
Masalah legalitas adalah risiko terbesar saat membeli rumah dari developer. Berikut dokumen yang sebaiknya Anda tanyakan sebelum membayar apa pun.
- Sertifikat lahan (SHM/SHGB) — pastikan atas nama developer dan tidak dalam sengketa. Tanyakan apakah sudah dipecah per kavling.
- PBG (Persetujuan Bangunan Gedung), pengganti IMB — memastikan bangunan sesuai aturan tata ruang.
- Site plan yang disahkan pemerintah daerah — memastikan fasilitas umum benar-benar disiapkan.
- Status agunan — jika lahan dijaminkan ke bank (kredit konstruksi), tanyakan skema pelepasannya.
- PPJB yang jelas — memuat harga, spesifikasi, jadwal serah terima, dan ketentuan pembatalan.
Siap mulai mencari rumah?




