Panduan ringkas memahami siapa yang berhak atas rumah subsidi, dokumen yang perlu disiapkan, dan alur pengajuannya.
KPR subsidi dengan skema FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan) adalah program pemerintah untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah memiliki rumah pertama. Ciri utamanya: bunga tetap rendah sepanjang masa kredit, uang muka ringan, dan tenor panjang.
Siapa yang berhak?
- Warga Negara Indonesia, berusia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
- Belum memiliki rumah (suami dan istri) dan belum pernah menerima subsidi perumahan dari pemerintah.
- Penghasilan tidak melebihi batas yang ditetapkan pemerintah untuk wilayah dan status perkawinan Anda.
- Memiliki NPWP dan SPT/surat pernyataan penghasilan sesuai ketentuan.
- Rumah wajib ditempati sendiri, tidak boleh disewakan atau dialihkan dalam jangka waktu tertentu.
Dokumen yang umum diminta bank
- KTP pemohon dan pasangan, Kartu Keluarga, buku nikah.
- NPWP.
- Slip gaji dan surat keterangan kerja, atau surat keterangan usaha bagi wiraswasta.
- Rekening koran/tabungan beberapa bulan terakhir.
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi.
Alur pengajuan
- Pilih perumahan yang terdaftar sebagai rumah subsidi (terdata di aplikasi SiKasep).
- Bayar tanda jadi ke developer dan kumpulkan berkas.
- Developer/bank memproses pengajuan; bank melakukan verifikasi dan cek SLIK OJK.
- Setelah disetujui, terbit Surat Persetujuan Kredit, lalu dijadwalkan akad.
- Akad kredit di bank, dilanjutkan serah terima kunci.
Siap mulai mencari rumah?


